English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Showing posts with label Koboi. Show all posts
Showing posts with label Koboi. Show all posts

Thursday, June 2, 2011

Besok Rambu Pintu Koboi Dipasang


VIVAnews - PT Kereta Api akan memasang rambu larangan naik di atap kereta rangkaian listrik Jabodetabek. Rambu yang terbuat dari fiber glass ini akan dipasang di tiang listrik aliran atas antara stasiun Duren Kalibata dan Pasar Minggu Baru. Pemasangan mulai dilakukan tengah malah nanti.


"Dipasang setelah kereta tidak ada yang beroperasi. Karena untuk memasangnya kami harus mematikan seluruh aliran listrik dulu," kata Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Mateta Rijalulhaq saat simulasi pemasangan rambu penghalangan di Depo KRL Bukit Duri, Manggarai, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2011.

Mateta memastikan mulai besok pagi penumpang nakal yang kerap duduk di atap akan terhalang rambu 'pintu koboi' sepanjang 4 meter. Sementara itu, lanjut Mateta, dalam rangka sosialisasi, selama dua pekan petugas di masing-masing stasiun akan melakukan penertiban.

"Dua minggu sejak pemasangan rambu, petugas akan menyuruh para penumpang nekat itu turun di stasiun yang mendekati lokasi pemasangan rambu. Setelah itu kami anggap mereka sudah mengetahui risikonya," ungkap dia.

Mateta menyadari, upaya ini akan kembali mendapat perlawanan dari penumpang yang tidak terima dengan adanya rambu larangan ini. Untuk itu, sejumlah petugas akan disiagakan, baik dari PT KAI, Kepolisian dan juga TNI. (sj)

View the original article here


This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.

Wednesday, June 1, 2011

PT KAI akan Permanenkan Pintu Koboi


VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia kembali menerapkan larangan bagi para penumpang yang nekat naik di atap kereta rangkaian listrik. Rambu penghalang atau disebut dengan pintu koboi ini adalah upaya kesekian kali setelah sebelumnya pemasangan kawat berduri, paku besar, dilumuri oli, melepas talang air di atap KRL, dan penyemprotan dengan air berwarna diyakini gagal.

Kepala Humas Daerah Operasional I Mateta Rizalulhaq mengatakan, apabila penerapan rambu penghalang ini efektif, maka ke depannya akan dibuat permanen. "Apabila penerapan ini efektif tentu akan kami permanenkan, mungkin rambunya akan dibuat dari besi," ujar Mateta di Jakarta.

Rambu pintu koboi dipasang di tiang listrik aliran atas (LAA). Pemasangan palang berbahan fiber dengan panjang sekitar 3 - 4 meter dan ketebalan 10 cm itu dilakukan di dua stasiun yakni Pasar Minggu Baru dan Duren Kalibata dengan alasan jalur antar dua stasiun tersebut adalah trek lurus sehingga mudah dipantau.

"Frekuensi penumpang yang naik di atap sangat banyak saat di stasiun itu. Maka dari itu dua stasiun tersebut yang dijadikan tempat uji coba," ungkap Mateta.

Dikatakan Mateta, jika penumpang masih saja membandel, pihaknya bisa saja membatalkan perjalanan tersebut seperti yang diterapkan pada kereta jarak jauh. Oleh karena itu, dia berharap penerapan rambu ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Uji coba ini akan dilaksanakan selama dua minggu dan dievaluasi kemudian. Selama masa tersebut, kata Mateta, petugas akan menurunkan penumpang di atap sebelum masuk stasiun yang dipasangi rambu tersebut. Untuk pengamanan sendiri, PT KAI  bekerjasama dengan kepolisian.

"Jika uji coba ini berhasil tentunya kami akan terapkan nanti di semua titik. Memang rencananya dua minggu, tapi jika seminggu saja sudah tertib, ya kami tidak lagi lakukan penurunan penumpang," katanya.

Mateta juga menjelaskan bahwa setiap harinya akan dilakukan pemeriksaan jalur oleh juru penilik jalan untuk mengantisipasi tindak pencurian dan pengrusakan terhadap rambu halilintar tersebut.

Penertiban bagi penumpang liar ini diatur sesuai UU No 23 pasal 183 bahwa barang siapa saja dilarang naik di atas atap kereta api, kabin, lokomotif dan tempat lainnya yang tidak untuk penumpang akan ditindak. Dan sanksinya diatur dalam pasal 207 UU KA yakni hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta.

View the original article here


This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.